NAMA : RESYA NUR INTAN PUTRI
NIM : F1C012028
MATA
KULIAH : SISTEM POLITIK INDONESIA
PRO
KONTRA RUU-KKG dan PEMBERIAN KUOTA bagi PERPOLITIKAN WANITA INDONESIA
- LATAR
BELAKANG
Banyak
orang beranggapan bahwa sejak dilaksanakannya pemilu 2004 silam akan membuat
kaum perempuan tersenyum. Sejak pencanangan kuota 30 persen sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, pasal 65 ayat 1, dianggap
memberi “angin segar” yang seolah mampu memanjakan perempuan untuk berkiprah di
dunia politik. Beberapa pihak menganggap kebijakan itu sebagai sesuatu yang
memanjakan perempuan, namun hal ini tidak lah lepas dari kontra, karena ada
pula yang menganggap bahwa ini sebagai suatu bahaya. Lalu timbulnya UU baru
mengenai kesetaraan dan keadilan gender, yaitu RUU-KKG (Rancangan Undang-Undang
Kesetaraan dan Keadilan Gender), juga berkaitan dengan masalah politik bagi
wanita Indonesia. Pro kontra terus bergulir akan adanya RUU-KKG ini. Bahkan
agama, terutama agama Islam turut berbicara karena memang memiliki keterkaitan.